Ketua Umum APIK Kalimantan Barat, Dedy Armayadi (tengah) jadi pembicara analisis dampak lingkungan. Bertempat di ruang rapat Lantai 2 Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur, Rabu, 7 Mei 2025. (Gustinah/APIK Kalimantan Barat)
Pontianak, APIK. Bimbingan teknis (Bimtek) Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan (GanisPH) dan Uji Kompetensi (Ujikom) Gelombang 2 rencananya akan dihelat pada 5-7 Mei 2025. Dikarenakan pesertanya melonjak dari target awal, akhirnya kegiatan diundur pada 16-18 Juni 2025.
“Bimtek dan Ujikom yang akan diselenggarakan Asosiasi Pelaku Industri Kayu (APIK) Kalimantan Barat, awalnya akan digelar pada 5-7 Mei 2025. berbenturan dengan kegiatan lain dan pesertanya melonjak dari target awal, akhirnya mundur pada 16-18 Juni 2028. Tempatnya masih sama, yaitu akan diadakan di Hotel Orchadz Gajahmada Pontianak,” kata Dedy Armayadi S.Hut, Ketua Umum APIK Kalimantan Barat di sela-sela kesibukannya di Sendawar, Kutai Barat, Kalimantan Timur, Rabu, 7 Mei 2025.
Ia menerangkan Ujikom Gelombang 2 ini, seperti pada pemilik Perizinan Berusaha Pengelolaan Hasil Hutan (PBPHH), Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT), hingga Perhutanan Sosial (PS).
Kegiatan ini mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 8 tahun 2021 (Permen LHK 8/2021), setiap kegiatan usaha kehutanan diwajibkan memiliki GanisPH yang kompeten dan bersertifikat dalam lisensi kegiatannya. Kemudian Peraturan Pemerintah (PP) 10/2018, menerangkan lembaga yang dapat melakukan uji kompetensi dan mengeluarkan sertifikat bagi tenaga teknis profesional, hanyalah Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang telah memiliki lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
“Sebelum kegiatan Ujikom GanisPH ini akan dilakukan kegiatan Bimtek GanisPH. Menghadirkan narasumber yang berkompeten dan dilaksanakan dalam suasana yang membangun kekaryaan,” tutur Dedy Armayadi, mantan jurnalis di Lembaga Pers Mahasiswa Universitas Tanjungpura "Mimbar Untan" ini.
Dikatakannya para GanisPH yang berminat untuk perpanjangan atau bikin baru, dapat mendaftarkan diri kepada panitia penyelenggara dengan menyerahkan formulir dan melakukan pembayaran biaya kegiatan. Pemberkasan persyaratan uji kompetensi akan dilakukan secara online dengan pendampingan dari panitia.
“Informasi pendaftaran, persyaratan, dan pemberkasan dokumen-dokumen persyaratan uji kompetensi, dapat menghubungi kontak person kegiatan di nomor 082155999711 atas nama Sri Hendra Putra,” kata Dedy Armayadi, mantan Ketua Sylva Indonesia PC Universitas Tanjungpura Pontianak.
Ia memaparkan biaya Bimtek dan Uji Kompetensi GanisPH untuk satu kualifikasi Rp6,5 juta, dua kualifikasi Rp13 juta, dan tiga kualifikasi Rp19,5 juta. Biaya pendaftaran dapat ditransfer ke Rekening Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bank Kalbar di nomor 1721127946 atas nama Asosiasi Pelaku Industri Kayu.
“Jenis kualifikasi atau jabatan GanisPH yang dilayani, seperti GanisPH Pemanfaatan Jasa Lingkungan Karbon, GanisPH Perencanaan Hutan, GanisPH Pengujian Kayu Bulat Rimba (PKBR), GanisPH Pembinaan Hutan, GanisPH Kelompok Pengujian Getah (Jipoktah), GanisPH pengukuran dan Perpetaan, dan GanisPH Pemanenan Hutan,” tutur Dedy Armayadi, mantan Comite Central (CC) Jaringan Mahasiswa Kalimantan Barat (JMKB) ini.
“Sertifikasi kompetensi GanisPH,merupakan salah satu syarat bagi pemegang izin PBPH. Data setiap tenaga teknis tersebut akan terdaftar di Sistem Informasi Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan (Siganishut),” imbuhnya.(m48)