Ketua Umum APIK Kalimantan Barat, Dedy Armayadi (kiri, depan) di salah satu kegiatan di hotel Orchadz Gajahmada di Pontianak, awal tahun ini. (Dokumen foto: APIK Kalimantan Barat)
Pontianak, APIK . Asosiasi Pelaku Industri Kayu (APIK) Kalimantan Barat akan menggelar bimbingan teknis (Bimtek) Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan (GanisPH) dan Uji Kompetensi Gelombang 2. Bertempat di hotel Orchadz Gajamahmada di Pontianak, Senin sampai Rabu, 5-7 Mei 2025.
“Kami mengundang para pimpinan perusahaan, seperti pemilik Perizinan Berusaha Pengelolaan Hasil Hutan (PBPHH), Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT), hingga Perhutanan Sosial (PS) untuk mengikuti kegiatan kami. Insyaallah bagian dari program mendukung kebijakan pemerintah, Lestari Hutan Indonesia,” kata Dedy Armayadi S.Hut, Ketua Umum APIK Kalimantan Barat di ruang kerjanya di Pontianak, Minggu, 13 April 2025.
Ia menjelaskan berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup. Hidup dan Kehutanan nomor 8 tahun 2021 (Permen LHK 8/2021), setiap kegiatan usaha kehutanan diwajibkan memiliki GanisPH yang kompeten dan bersertifikat dalam lisensi kegiatannya.
“Kemudian Peraturan Pemerintah (PP) 10/2018 tersebut, lembaga yang dapat melakukan uji kompetensi dan mengeluarkan sertifikat bagi tenaga teknis profesional, hanyalah Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang telah memiliki lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP),” tegas Dedy Armayadi.
Berkenaan dengan itu, selanjutnya APIK Kalimantan Barat mengundang para GanisPH yang masa surat keputusan (SK)-nya harus diperpanjang. Kemudian GanisPH baru yang akan melaksanakan uji kompetensi, melalui Lembaga Sertifikasi Profesi Binamutu Lingkungan Kehutanan (LSP-BLK).
“Sebelum kegiatan Uji Kompetensi GanisPH ini akan dilakukan kegiatan Bimtek GanisPH. Menghadirkan narasumber yang berkompeten dan dilaksanakan dalam suasana yang membangun kekaryaan,” tutur Dedy Armayadi.
Dikatakannya para GanisPH yang berminat untuk perpanjangan atau bikin baru, dapat mendaftarkan diri kepada panitia penyelenggara dengan menyerahkan formulir dan melakukan pembayaran biaya kegiatan. Pemberkasan persyaratan uji kompetensi akan dilakukan secara online dengan pendampingan dari panitia.
“Informasi pendaftaran, persyaratan, dan pemberkasan dokumen-dokumen persyaratan uji kompetensi, dapat menghubungi kontak person kegiatan di nomor 082155999711 atas nama Sri Hendra Putra,” ungkap Dedy Armayadi.
Ia memaparkan biaya Bimtek dan Uji Kompetensi GanisPH untuk satu kualifikasi Rp6,5 juta, dua kualifikasi Rp13 juta, dan tiga kualifikasi Rp19,5 juta. Biaya pendaftaran dapat ditransfer ke Rekening Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bank Kalbar di nomor 1721127946 atas nama Asosiasi Pelaku Industri Kayu.
“Jenis kualifikasi atau jabatan GanisPH yang dilayani, seperti GanisPH Pemanfaatan Jasa Lingkungan Karbon, GanisPH Perencanaan Hutan, GanisPH Pengujian Kayu Bulat Rimba (PKBR), GanisPH Pembinaan Hutan, GanisPH Pengujian Kelompok Getah (Jipoktah), GanisPH pengukuran dan Perpetaan, dan GanisPH Pemanenan Hutan,” jelas Dedy Armayadi.
Dikatakannya sertifikasi kompetensi GanisPH, merupakan salah satu syarat bagi pemegang izin PBPH. Data setiap tenaga teknis tersebut akan terdaftar di Sistem Informasi Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan (Siganishut). ( m48 )