make an appointment
Pinta Dinas LHK Kalbar Fasilitasi Pertemuan Pengusaha Kayu dengan APH dan Pemegang Manfaat Hutan

Ketua Umum APIK Kalimantan Barat, Dedy Armayadi (tengah) memimpin rapat kerja APIK. (Dokumen foto: APIK Kalimantan Barat)

 

Pontianak, APIK. Asosiasi Pengusaha Industri Kayu (APIK) Kalimantah Barat, meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kalimantan Barat, menjadi fasilitator pengusaha kayu dengan aparat penegak hukum (APH) dan pemegang pemanfataan hasil hutan.

“APH merupakan lembaga atau individu yang memiliki kewenangan untuk menegakkan hukum. Seperti dari pihak Kepolisia Daerah (Polda) Kalbar, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) di Kalbar, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), dan penasehat hukum (PH) atau advokat,” kata Dedy Armayadi SH, Ketua Umum APIK Kalimantan Barat di Pontianak, Jumat, 18 Maret 2025.

Sedangkan pemegang pemanfataan hasil hutan, sambungnya, seperti pemilik Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang didiberikan ke pelaku usaha untuk memanfaatkan kawasan hutan, jasa lingkungan, dan hasil hutan. PBPH saat ini ada yang perseorangan, koperasi, badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), maupun badan usaha milik swasta (BUMS).

“Kemudian pemegang pemanfaatan kayu kegiatan non kehutanan (PKKNK), perhutanan sosial, dan skema pemanfaatan hutan lainnya,” tutur Dedy Armayadi, pemilik toko kayu dan meubelair Berkah Bintangor.

Pertemuan multipihak ini, menurutnya, diharapkan dapat mengoptimalkan pemanfaatan hutan, sebagai bahan baku industri untuk menunjang pengolahan bahan baku yang berkelanjutan. Sekaligus pihak APH dan Dinas LHK Kalimantan Barat, dapat menyampaikan rambu-rambu dan aturan terbarukan yang berlaku di industri pengolahan kayu.

“APIK Kalimantan Barat mendukung program Dinas LHK Kalimantan dalam membenahi dan memperbaiki peredaran hasil hutan oleh PBPHH dan instansi terkait. Khususnya dalam penataan tata usaha kayu di Kalimantan Barat,” tandas Dedy Armayadi.

Pihaknya juga mendukung langkah-langkah APH dalam menindak tegas pelaku illegal logging (pembalakan liar) di Kalimantan Barat. Alasannya para pelaku illegal logging merusak harga dasar bahan baku kayu yang sah. Kemudian mencoreng muka para pelaku industri pengolahan kayu yang mengikuti prosedur, sesuai peraturan dan sistem perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.

“Kami mendukung penuh pihak Polda Kalimantan Barat menindak pelaku illegal logging, mereka itu merusak hutan tanpa program lestari untuk menyisakan anak cucu kita. Para pelaku pembalakan liar itu, mencoreng muka kita para pelaku industri pengolahan kayu yang sah atau legal,” tegas Dedy Armayadi.

Andai pertemuan multipihak tersebut terwujud, Dedy Armayadi mewakili rekan-rekan pemilik izin sah dan berbisnis kayu sesuai aturan-aturan yang berlaku, ingin menyampaikan beberapa usulan yang sekiranya dapat diterima pihak Polda Kalimantan Barat dan APH lainnya.

“Kalau ada pelaku usaha industri kayu anggota APIK Kalimantan Barat secara sadar melanggar aturan yang berlaku, kami secara oganisasi akan berikan sanksi tegas. Kemudian kami sokong pihak APH segera mengusut tuntas dan menindak tegas. Akan tetapi jikalau pengusaha industri kayu olahan pemilik izin sah dan sudah mengikuti sesuai aturan-aturan yang berlaku, kami akan berikan advokasi atau pendampingan. Maaf, sudah rahasia umum, sindikat pelaku pembalakan liar menganggap kami para pelaku usaha kayu yang sah, sebagai saingan bisnis di Kalimantan Barat tercinta ini,” ungkap Dedy Armayadi.

Ia mengakui ada beberapa anggota APIK Kalimantan Barat menjadi korban persaingan tidak sehat dari oknum-oknum sindikat pembalakan liar, diduga beroperasi di tingkat domestik dan mancanegara.

“Pelaku usaha industri kayu yang memiliki izin sah pemanfatan hasil hutan, sampai harus tutup sementara. Berdalih karena sedang dalam proses penyelidikan karena laporan pihak yang tidak dikenal. Padahal bayar retribusi ke pemerintah daerah dan pajak ke negara, terus berjalan. Pekerja-pekerja yang berasal dari kampung, terpaksa menganggur. Pernah hampir terjadi amuk massa karena kesannya tebang pilih. Alhamdulillah, kita sudah sering berhasil meredam para pekerja-pekerja yang merasa mata pencahariannya yang sah dirampas,” kenang Dedy Armayadi.

Pihaknya ingin menyampaikan ke APH dalam forus resmi yang akan difasilitasi Dinas LHK Kalimantan Barat andai terlaksana, penghentian operasi perusahaan boleh dilakukan, jika tertangkap tangan atau kasus sudah inkrah sesuai keputusan pengadilan.

“Setau kami, kalau masih diduga karena laporan pihak lain karena buah dari persaingan tidak sehat, tidak sampai menghentikan total produksi. Pertemuan multipihak yang difasilitasi Dinas LHK Kalimantan Barat, yakinlah bukan jadi ajang penghakiman pihak satu dengan yang lainnya. Akan tetapi kita bersama-sama memberantaskan illegal logging dan menegakkan aturan. Demi industri pengolahan kayu yang berkelanjutan dan lestari,” papar Dedy Armaydi.

APIK Kalimantan Barat, imbuhnya, siap bekerjasama dengan APH dan Dinas LHK Kalimantan Barat dalam mendukung program pengawasan ketat peredaran kayu di toko material dan bangunan. Apalagi APH merupakan instrumen negara yang sah untuk menindak tegas peredaran kayu tidak sah.

“Tujuannya untuk menekan pembalakan liar di hutan-hutan Kalimantan Barat, mengetahui sindikat peredaran kayu ilegal di toko material maupun bangunan. Jika itu terlaksana dengan baik, APH membantu kami, para pelaku usaha industri kayu olahan yang memiliki izin dan berbisnis sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku,” tutur Dedy Armayadi. (m48)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *