make an appointment
Kayu Legal Dongkrak Harga Kayu Olahan dan Tingkatkan Daya Saing Sektor Kehutanan

GanisPH dari Indonesia di tingkat internasional mampu bersaing dalam kompetensi keilmuan industri kayu olahan. Akan tetapi khusus di Kalimantan Barat, industri kayu olahan susah mendapatkan bahan baku kayu legal karena persaingan bisnis tidak sehat dari para pelaku pembalakan liar. Dokumen foto: Istimewa

Pontianak, APIK. Aparat Penegak Hukum (APH) hingga Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Kalimantan Barat, diharapkan dukung program pemerintah pusat dalam perbaikan tata usaha kayu di Kalimantan Barat. Supaya kayu legal dapat mendongkrak harga kayu olahan dan meningkatkan daya saing usaha di sektor kehutanan.

“Asosiasi Pelaku Industri Kayu (APIK) Kalimantan Barat sudah melayangkan surat ke Dinas LHK Kalimantan Barat dan ditembuskan ke pihak-pihak terkait. Tujuannya kami meminta perbaikan tata usaha kayu di daerah kita,” kata Dedy Armayadi S.Hut, Ketua Umum APIK Kalimantan Barat di Pontianak, Selasa, 8 Maret 2025.

Naskah dalam surat yang dilayangkan itu, APIK Kalimantan Barat meminta pihak Dinas LHK Kalimantan Barat bersama instansi dan lembaga terkait, memberikan perlindungan hukum terhadap persaingan usaha tidak sehat dari pelaku industri kayu ilegal.

“Berdasarkan rekapitulasi data Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) Dinas LHK Kalimantan Barat tahun 2023, terdapat 113 unit Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan (PBPHH). Namun PBPHH yang aktif sekitar 31 unit atau 27 persen saja. Kemudian 55 persen dari PBPHH yang aktif itu, memiliki produksi yang rendah. Diharapkan ada kebijakan yang mendukung pelaku usaha industri kayu olahan yang legal,” harap Dedy Armayadi.

Diakuinya SIPUHH bermanfaat untuk meningkatkan efisiensi, mengurangi biaya, dan memperkuat tata kelola kehutanan. Sistem online itu, dikembangkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), berlaku secara nasional dan diterapkan di seluruh simpul peredaran hasil hutan.

Keberadaan SIPUHH mengurangi biaya tinggi dan birokrasi dalam penatausahaan hasil hutan. Kemudian memperkuat tata kelola kehutanan, menjadi sumber data dan informasi dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah, serta mempercepat pelayanan.

SIPUHH juga mempercepat proses pelayanan, seperti pencatatan produksi, pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan pengangkutan. Memperkuat pengawasan dan pengendalian, sebagai sistem peringatan dini (early warning system), serta meningkatkan daya tarik usaha kehutanan

“SIPUHH mendorong pelaku usaha industri kayu untuk tertib dan taat terhadap aturan. SIPUHH menekan biaya yang tinggi dan berbelit, serta menjadi upaya pemberantasan korupsi di sektor kehutanan,” kupas Dedy Armayadi.

Dikatakannya APIK Kalimantan Barat siap membantu Dinas LHK Kalimantan Barat dan APH maupun instansi terkait lainnya, mengawasi secara ketat peredaran kayu pada toko material maupun bangunan. Tujuannya untuk memastikan peredaran kayu olahan secara legal.

“Demi menjamin peredaran hasil hutan kayu olahan secara legal, kami mengusulkan agar setiap toko material maupun bangunan yang mengadakan kayu pada tempat usahanya untuk menggunakan end user SIPUHH online yang dijalankan oleh GanisPH Penguji Kayu Gergajian (PKG),” pinta Dedy Armayadi.

Kemudian, lanjutnya, mewajibkan kepada toko yang mengadakan kayu untuk membuat kontrak supply (permintaan) dengan PBPHH berizin resmi dan menjalankan peredaran kayu sesuai regulasi. “PBPHH berharap keberadaan kayu legal di pasaran, dapat mendongkrak harga kayu olahan dan meningkatkan daya saing usaha sektor kehutanan,” doa Dedy Armayadi. (m48)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *