make an appointment
Tujuan dan Ruang Lingkup Kegiatan APIK Kalimantan Barat

Ketua Umum APIK Kalimantan Barat, Dedy Armayadi (duduk, paling kiri) bersama pejabat Pemprov Kalbar, pemerintah pusat, dan GanisPH se-Kalimantan Barat di sela-sela uji kompetensi GanisPH gelombang I. Bertempat di Hotel Orchadz Gajahmada di Pontianak, Minggu, 19 Januari 2025. Dokumen foto: APIK Kalimantan Barat

 

Pontianak, APIK. Ketua Umum Asosiasi Pelaku Industri Kayu (APIK) Kalimantan Barat, Dedy Armayadi S.Hut menyampaikan tujuan organisasi yang dipimpinnya, melindungi usaha dan menjalankan fungsi advokasi untuk para anggotanya. Apalagi industry kayu di dalam negeri umumnya dan Kalimantan Barat khususnya sedang menghadapai tantangan cukup berat.

“Tujuan pembentukan APIK Kalimantan Barat, pertama, untuk mengembangkan, meningkatkan, dan melindungi usaha. Kemudian menjalankan fungsi advokasi para anggotanya, sesuai kaidah peraturan perundangan dalam rangka pengembangan dan kemajuan industri kayu,” kata Dedy Armayadi di ruang kerjanya, Selasa, 1 Oktober 2024.

Kedua, lanjutnya, meningkatkan kapasitas dan keterampilan anggotanya dalam mewujudkan profesionalisme tenaga teknis pengelolaan hutan. Ketiga, memperkuat jalinan kerjasama antaranggota dalam menjalankan usaha industri perkayuan. Keempat, memperkuat jalinan kerjasama dengan pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya dalam mendorong terwujudnya industri kehutanan berkelanjutan.

“Tujuan organisasi secara umum untuk mencapai atau merealisasikan keinginan atau cita-cita bersama dari tiap anggota. Mendapatkan keuntungan, keberhasilan, serta mengatasi keterbatasan kemampuan individu untuk mencapai tujuan Bersama,” kupas Dedy Armayadi.

Ia kemudian menerangkan ruang lingkup kegiatan APIK Kalimantan Barat, pertama, mengidentifikasi dan merumuskan solusi setiap permasalahan yang dihadapi anggota, baik yang disampaikan oleh anggota maupun sumber lainnya. Dalam upaya memperjuangkan kepentingan para anggota.

“Kedua, memberikan masukan dan menginisiasi usulan kebijakan maupun peraturan kepada pemerintah atau lembaga lain yang berwenang. Tentu yang sesuai kepentingan anggota dalam hal pembinaan dan pengembangan industri perkayuan dan Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan (GanisPH). Demi terwujudnya iklim usaha yang sehat dan kondusif,” papar Dedy Armayadi.

Ketiga, imbuhnya, menghimpun dan menyebarluaskan berbagai data, informasi, serta peraturan perundang-undangan di bidang perizinan berusaha di bidang kehutanan, kepada para anggota maupun stakeholder kehutanan lainnya.

“Keempat, membantu peningkatan kinerja dan kelancaran usaha para anggota APIK Kalimantan Barat. Seperti melalui upaya-upaya untuk mendorong terciptanya kepastian hukum usaha, kemantapan sumber bahan baku industri dan keamanan berusaha,” tutur Dedy Armayadi.

Masih menurutnya, berpartisipasi aktif dalam proses penyusunan kebijakan dan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan dan keuangan. Khususnya reformasi kebijakan serta rasionalisasi pajak dan pungutan di industri kayu.

“Berpartisipasi aktif dalam memfasilitasi proses sertifikasi, verifikasi legalitas dan kelestarian, serta peningkatan nilai tambah produk hasil hutan kayu. Termasuk pemasarannya, baik pada tingkat nasional maupun internasional,” ulas Dedy Armayadi.

Kemudian, sambungnya, berpartisipasi aktif dalam memfasilitasi uji kompetensi GanisPH. Peningkatan keterampilan GanisPH dalam penatausahaan kayu dan peredaran hasil hutan, sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Mengevaluasi dan mengoptimalisasi pemanfaatan hasil hutan kayu berkelanjutan. Melalui pemanfaatan sumber bahan secara efisien dan tingkat penggunaan bahan baku daur ulang,” ucap Dedy Armayadi.

Masih menurut dia, advokasi dan mediasi anggota. Mengupayakan terbukanya akses sumber bahan baku dan akses pasar bagi APIK dan para anggotanya.

“Melakukan kerjasama dan kemitraan dalam berbagai kegiatan APIK dengan para anggotanya,” pungkas Dedy Armayadi. (m48)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *