Ketua APIK Kalbar Pelaku industri kayu Kalbar, Dedy Armayadi (belakang, keempat dari kiri) dan Kepala DLHK Kalbar Adi Yani (depan, ketiga dari kiri), bersama Wakil Menteri LHK Alue Dohong dan Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari KLHK, Rabu, 11 September 2024. (Dokumen foto: APIK Kalimantan Barat)
Pontianak, APIK. Dilatarbelakangi oleh persoalan dan tantangan pelaku usaha dalam menjalankan industri perkayuan. Khususnya pada saat wadah asosiasi yang tersedia, lebih cenderung mewadahi usaha bisnis kayu berskala besar dan belum tersedia asosiasi untuk Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan (GanisPH).
“Akhirnya perkumpulan para pelaku industri kayu di Kalimantan Barat bersepakat untuk membentuk Asosiasi Pelaku Indistri Kayu (APIK). Dideklarasikan pada 24 Juli 2024 di kota Pontianak,” kata Dedy Armayadi S.Hut, Ketua APIK Kalbar di ruang kerjanya, Rabu, 11 September 2024.
Ia menerangkan saat ini industri perkayuan menghadapi tantangan dalam hal akses pemenuhan bahan baku industri. Kemudian tingginya biaya transaksi karena pungutan liar (Pungli) dalam bisnis perkayuan.
“Ditambah harga pasar kayu yang rendah dan adanya hambatan regulasi ekspor kayu olahan, terkait luas penampang kayu. Kondisi ini menyebabkan industri perkayuan menjadi sulit berkembang,” kupas Dedy Armayadi.
Ia mengutip data Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi (DLHK) Kalimantan Barat tahun 2023 di Kalimantan Barat, terdapat 113 unit industri. Namun industri yang aktif beroperasi hanya 31 unit atau 27 persen dari seluruh industri yang ada.
“Industri yang aktif itu, sebagian besar atau lebih dari 50 persennya memiliki produksi kayu olahan sangat rendah. Yakni, di bawah 500 meter kubik pertahun,” tutur Dedy Armayadi.
Dikatakannya APIK Kalimantan Barat didukung oleh Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah VIII Pontianak yang bertanggungjawab ke Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (Dirjen PHL) di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK—RI). APIK juga didukung Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kalimantan Barat.
“APIK berkedudukan di Pontianak dan mewadahi pelaku industri kayu di Kalimantan Barat. Saat ini APIK memiliki 57 anggota. Terdiri dari 27 anggota dari industri kayu dengan kapasitas kurang lebih 6000 kubik pertahun dan 30 orang GanisPH,” papar Dedy Armayadi. (m48)