make an appointment
Kompetensi GanisPH Pemanfaatan Kawasan

Kompetensi Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan (GanisPH) Pemanfatan Kawasan

NOKOMPETENSI YANG DIBUTUHKANKETERANGAN
1mengidentifikasi potensidisesuaikan dengan kegiatan pemanfaatan Kawasan pada Hutan lindung dan Hutan produksi.   Kegiatan usaha pemanfaatan kawasan pada Hutan Lindung dan Hutan Produksi, meliputi:
a. budi daya tanaman obat;
b. budi daya tanaman hias;
c. budi daya jamur;
d. budi daya lebah;
e. budi daya hijauan makanan ternak;
f. budi daya buah-buahan dan biji-bijian;
g. budi daya tanaman atsiri;
h. budi daya tanaman nira;
i. wana mina (silvofishery);
j. wana ternak (silvopastura);
k. tanam wana tani (agroforestry);
l. wana          tani          ternak (agrosylvopastura);
m. penangkaran satwa liar;
n. rehabilitasi satwa;
o. budi daya serat;
p. budi daya sarang burung walet;
q. budi daya tanaman penghasil biomassa atau bioenergi; dan/atau;
r. budi daya tanaman pangan dalam         rangka ketahanan pangan.
2menganalisis kemampuan lahan
3menganalisis kesesuaian lahan (mencakup sifat fisik, kimia, biologi tanah, dan curah hujan)
4merencanakan usaha pemanfaatan kawasan
5mengadministrasikan produksi dan pemasaran
6melakukan pengukuran dan pengujian

Sumber: Permen LHK 11/2022 tentang Profesi dan Kompetensi GanisPH

Catatan:

Kode Unit GNS :

berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2019, tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan Golongan Pokok Kehutanan dan Pemanenan Kayu dan Hasil Hutan Selain Kayu pada Jabatan Kerja Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari.

Kode Unit KHT.IK :      

berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 601 Tahun 2012, tentang Penetapan Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Kehutanan Bidang Inventarisasi Karbon Hutan menjadi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.

Kode Unit KHT.PH:

berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 68 Tahun 2013 tentang Penetapan Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Kehutanan Bidang Perencanaan, Pemanfaatan Hutan, Rehabilitasi Hutan, Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Serta Administrasi kehutanan Untuk Sumberdaya Manusia pada Organisasi Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) menjadi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.

Kode Unit KHT.WM:

berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.45/MEN/III/2011, tentang Penetapan SKKNI Sektor Kehutanan Bidang Bina Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Perhutanan Sosial Sub Bidang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai.

Kode Unit PAR.PE:

berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.61/MEN/III/2009, tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Pariwisata Bidang Kepemanduan Ekowisata.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *