Kompetensi Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan (GanisPH) Pemanfatan Kawasan
NO | KOMPETENSI YANG DIBUTUHKAN | KETERANGAN |
1 | mengidentifikasi potensi | disesuaikan dengan kegiatan pemanfaatan Kawasan pada Hutan lindung dan Hutan produksi. Kegiatan usaha pemanfaatan kawasan pada Hutan Lindung dan Hutan Produksi, meliputi: a. budi daya tanaman obat; b. budi daya tanaman hias; c. budi daya jamur; d. budi daya lebah; e. budi daya hijauan makanan ternak; f. budi daya buah-buahan dan biji-bijian; g. budi daya tanaman atsiri; h. budi daya tanaman nira; i. wana mina (silvofishery); j. wana ternak (silvopastura); k. tanam wana tani (agroforestry); l. wana tani ternak (agrosylvopastura); m. penangkaran satwa liar; n. rehabilitasi satwa; o. budi daya serat; p. budi daya sarang burung walet; q. budi daya tanaman penghasil biomassa atau bioenergi; dan/atau; r. budi daya tanaman pangan dalam rangka ketahanan pangan. |
2 | menganalisis kemampuan lahan | |
3 | menganalisis kesesuaian lahan (mencakup sifat fisik, kimia, biologi tanah, dan curah hujan) | |
4 | merencanakan usaha pemanfaatan kawasan | |
5 | mengadministrasikan produksi dan pemasaran | |
6 | melakukan pengukuran dan pengujian |
Sumber: Permen LHK 11/2022 tentang Profesi dan Kompetensi GanisPH
Catatan:
Kode Unit GNS :
berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2019, tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan Golongan Pokok Kehutanan dan Pemanenan Kayu dan Hasil Hutan Selain Kayu pada Jabatan Kerja Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari.
Kode Unit KHT.IK :
berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 601 Tahun 2012, tentang Penetapan Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Kehutanan Bidang Inventarisasi Karbon Hutan menjadi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.
Kode Unit KHT.PH:
berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 68 Tahun 2013 tentang Penetapan Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Kehutanan Bidang Perencanaan, Pemanfaatan Hutan, Rehabilitasi Hutan, Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Serta Administrasi kehutanan Untuk Sumberdaya Manusia pada Organisasi Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) menjadi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.
Kode Unit KHT.WM:
berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.45/MEN/III/2011, tentang Penetapan SKKNI Sektor Kehutanan Bidang Bina Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Perhutanan Sosial Sub Bidang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai.
Kode Unit PAR.PE:
berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.61/MEN/III/2009, tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Pariwisata Bidang Kepemanduan Ekowisata.