Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan (GanisPH) Perencanaan Wisata Alam
NO | KODE UNIT | JUDUL UNIT KOMPETENSI |
1 | A.02GNS01.001.1 | menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) |
2 | A.02GNS01.002.1 | mengorganisasikan pekerjaan |
3 | A.02GNS01.003.1 | melakukan komunikasi efektif |
4 | A.02GNS01.042.1 | menyusun desain tapak pembangunan sarana dan prasarana wisata alam |
5 | A.02GNS01.044.1 | menyusun rencana kerja usaha (RKU) pada pemanfaatan jasa lingkungan wisata alam |
6 | A.02GNS01.045.1 | menyusun rencana kerja tahunan (RKT) pada pemanfaatan jasa lingkungan wisata alam |
Sumber: Permen LHK 11/2022 tentang Profesi dan Kompetensi GanisPH