Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan (GanisPH) Pengukuran dan Perpetaan Hutan
NO | KODE UNIT | JUDUL UNIT KOMPETENSI |
1 | A.02GNS01.001.1 | menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) |
2 | A.02GNS01.003.1 | melakukan komunikasi efektif |
3 | A.02GNS01.005.1 | menyusun rencana kerja pengukuran perpetaan Hutan |
4 | A.02GNS01.006.1 | melaksanakan pengukuran perpetaan Hutan |
5 | A.02GNS01.007.1 | menyusun laporan hasil pengukuran perpetaan Hutan |
Sumber: Permen LHK 11/2022 tentang Profesi dan Kompetensi GanisPH